Thursday, June 7, 2012

PERAN DAN FUNGSI APOTEKER DI APOTEK DAN RUMAH SAKIT

Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 telah diatur tentang peranan profesi apoteker, yakni pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat dan obat tradisional.

Peran dan Fungsi Apoteker di Apotik yang melayani langsung pasien adalah sebagai :

- PELAYAN
  1. Membaca resep dengan teliti, meracik obat dengan cepat, membungkus dan menempatkan obat dalam wadah / bungkus yang cocok dan memeriksa serta memberi etiket dengan teliti.
  2. Memberikan informasi / konsultasi tentang obat kepada pasien, tenaga kesehatan masyarakat.

Tugas Apoteker dalam bidang pelayanan :
1. Sebagai Pelayan Resep melakukan :
Skrining / pembacaan resep : seperti Nama dokter, alamat, SIP, Tanggal penulisan,Paraf / tanda tangan,dll.

2. Sebagai tenaga Promosi dan Edukasi, melakukan :
a. Swa medikasi ( dengan medication record ).
b. Penyebaran brosur, poster tentang kesehatan.

3. Sebagai tenaga Pelayanan Residensi ( home care ) :
Untuk penyakit kronis ( dengan medication record ).

- MANAJER
Sebagai Manajer adalah :
  • Menyusun prosedur tetap.
  • Mengelola obat, sumber daya manusia, peralatan dan uang di Apotik.
  • Mengelola sumber daya ( resources ) di Apotik secara efektif dan efisien.
  • Membuat prosedur tetap untuk masing – masing pelayanan.

Peran dan Fungsi Apoteker di Rumah Sakit:
Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi, memberikan konseling, membantu penderita mencegah dan mengendalikan komplikasi yang mungkin timbul, mencegah dan mengendalikan efek samping obat, menyesuaikan regimen dan dosis obat yang harus dikonsumsi penderita merupakan tugas profesi kefarmasian. 

Apoteker juga harus melaksanakan fungsinya sebagai :
  1. Clinical Pharmacist, harus mendampingi para dokter sebagai sumber informasi mengenai perkembangan baru dalam bidang obat
  2. Harus menjadi counterpart dalam bidang pengobatan dan mengawasi supaya pengobatan yang dilakukan para dokter tetap rasional.
  3. Memonitor efek samping yang timbul karena pengobatan

1 comments:

Post a Comment

Warning !! Silahkan Copy paste asal tetap mencantumkan URL/Link Blog sebagai sumbernya. Powered by Blogger.