Monday, December 20, 2010

dinamika maarif nu

I. SEJARAH SINGKAT

Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (PP LP Ma'arif NU) merupakan salah satu aparat departementasi di lingkungan organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Didirikannya lembaga ini di NU bertujuan untuk mewujudkan cita-cita pendidikan NU. Bagi NU, pendidikan menjadi pilar utama yang harus ditegakkan demi mewujudkan masyarakat yang mandiri. Gagasan dan gerakan pendidikan ini telah dimulai sejak perintisan pendirian NU di Indonesia. Dimulai dari gerakan ekonomi kerakyatan melalui Nadlatut Tujjar (1918), disusul dengan Tashwirul Afkar (1922) sebagai gerakan keilmuan dan kebudayaan, hingga Nahdlatul Wathan (1924) yang merupakan gerakan politik di bidang pendidikan, maka ditemukanlah tiga pilar penting bagi Nadhlatul Ulama yang berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 M/16 Rajab 1334 H, yaitu: (1) wawasan ekonomi kerakyatan; (2) wawasan keilmuan, sosial, budaya; dan (3) wawasan kebangsaan.

Untuk merealisasikan pilar-pilar tersebut ke dalam kehidupan bangsa Indonesia, NU secara aktif melibatkan diri dalam gerakan-gerakan sosial-keagamaan untuk memberdayakan umat. Di sini dirasakan pentingnya membuat lini organisasi yang efektif dan mampu merepresentasikan cita-cita NU; dan lahirlah lembaga-lembaga dan lajnah ??seperti Lembaga Dakwah, Lembaga Pendidikan Ma'arif, Lembaga Sosial Mabarrot, Lembaga Pengembangan Pertanian, dan lain sebagainya--, yang berfungsi menjalankan program-program NU di semua lini dan sendi kehidupan masyarakat. Gerakan pemberdayaan umat di bidang pendidikan yang sejak semula menjadi perhatian para ulama pendiri ( the founding fathers ) NU kemudian dijalankan melalui lembaga yang bernama Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU). Lembaga ini bersama-sama dengan jam'iyah NU secara keseluruhan melakukan strategi-strategi yang dianggap mampu meng- cover program-program pendidikan yang dicita-citakan NU.

Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama (LP Ma'arif NU) merupakan aparat departentasi Nahdlatul Ulama (NU) yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan pendidikan Nahdlatul Ulama, yang ada di tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang. Kedudukan dan fungsi LP Ma'arif NU diatur dalam BAB VI tentang Struktur dan Perangkat Organisasi pasal 1 dan 2; serta ART BAB V tentang Perangkat Organisasi. LP Ma'arif NU dalam perjalannya secara aktif melibatkan diri dalam proses-proses pengembangan pendidikan di Indonesia. Secara institusional, LP Ma'arif NU juga mendirikan satuan-satuan pendidikan mulai dari tingkat dasar, menangah hingga perguruan tinggi; sekolah yang bernaung di bawah Departemen Nasional RI (dulu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI) maupun madrasah; maupun Departemen Agama RI) yang menjalankan Hingga saat ini tercatat tidak kurang dari 6000 lembaga pendidikan yang tersebar di seluruh pelosok tanah air bernaung di bawahnya, mulai dari TK, SD, SLTP, SMU/SMK, MI, MTs, MA, dan beberapa perguruan tinggi.

II. VISI DAN MISI


2.1. Visi

  • Dengan mengambangkan sistem pendidikan dan terus berupaya mewujudkan pendidikan yang mandiri dan membudayakan ( civilitize ), LP Ma'arif NU akan menjadi pusat pengembangan pendidikan bagi masyarakat, baik melalui sekolah, madrasah, perguruan tinggi, maupun pendidikan masyarakat.
  • Merepresentasikan perjuangan pendidikan NU yang meliputi seluruh aspeknya, kognitif, afektif, maupun psikomotorik.
  • Menciptakan komunitas intitusional yang mampu menjadi agent of educational reformation dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembangunan masyarakat beradab.

2.2. Misi

  • Menciptakan tradisi pendidikan melalui pemberdayaan manajemen pendidikan yang demokratis, efektif dan efisien, baik melalui pendidikan formal maupun non-formal
  • Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pendidikan, terutama pada masyarakat akar rumput ( grass root ), sehingga terjalin sinegri antar kelompok masyarakat dalam memajukan tingkat pendidikan
  • Memperhatikan dengan sungguh-sungguh kualitas tenaga kependidikan, baik kepala sekolah, guru dan tenaga administrasi melalui penyetaraan dan pelatihan serta penempatan yang proporsional, dengan dukungan moral dan material.
  • Mengembangkan system informasi lembaga pendidikan sebagai wahana penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi serta penyebarluasan gagasan, pengalaman dan hasil-hasil kajian maupun penelitian di bidang ilmu, sains dan teknologi lewat berbagai media.
  • Memperkuat jaringan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga/institusi masyarakat dan swasta untuk pemberdayaan lembaga pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan maupuh subyek-subyek yang terlibat, langsung maupun tidak langsung, dalam proses-proses pendidikan.

III. KEBIJAKAN DAN STRATEGI

3.1. Kebijakan

  • Menata dan mensosialisasikan kepengurusan LP Maarif NU.
  • Melanjutkan penyusunan database satuan pendidikan di lingkungan NU.
  • Mempertegas identitas pendidikan (Sekolah, Madrasah, dan Perguruan Tinggi) Ma'arif NU.
  • Meningkatkan madrasah/sekolah unggul dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah.
  • Meningkatkan hubungan dan jaringan ( networking ) kerja sama dengan lembaga Internasional

3.2. Strategi

  • Menguatkan soliditas dan komitmen Pengurus Ma'arif NU di semua tingkatannya;
  • Menggalang kekuatan struktural dan kultural warga NU (nahdliyin) dalam pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan Ma'arif NU;
  • Mendirikan badan-badan usaha di bawah naungan PP LP Ma'arif NU untuk mencukupi kebutuhan pendanaan;
  • Meningkatkan partisipasi pendidikan warga NU (nahdliyin) melalui berbagai bentuk kerja sama yang saling menguntungkan;
  • Membuka dan memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai instansi dalam dan luar negeri, baik pemerintah maupun swasta.

IV. POLA HUBUNGAN ORGANISASI

1. Konsultatif

Hubungan kelembagaan yang bersifat konsultatif adalah hubungan antara Pimpinan LP Ma'arif NU dengan Dewan Penasehat pada masing-masing tingkatannya. Selain itu hubungan konsultatif juga dibangun antara LP Ma'arif dengan para ulama, tokoh, dan sesepuh di kalangan Nahdlatul Ulama. Hubungan seperti ini diperlukan untuk meminta pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral di luar kebijakan dasar konstitusional organisasi dalam rangka mengembangkan program-program LP Ma'arif NU

2. Koordinatif-Konsolidatif

Hubungan koordinatif-konsolidatif adalah hubungan antar Pimpinan LP Ma'arif NU yang secara bertingkat dapat diurutkan dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Wakil Cabang. Hubungan koordinatif-konsolidatif juga dilakukan antara Pimpinan LP Ma'arif NU dengan sekolah, madrasah, maupun perguruan tinggi yang menjadi binaannya.

3. Instruktif

Hubungan instruktif adalah hubungan antar Pengurus NU dan Pimpinan LP Ma'arif NU yang secara bertingkat dapat diurutkan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama kepada Pimpinan Pusat LP Ma'arif, Pengurus Wilayah NU kepada Pimpinan Wilayah LP Ma'arif, Pengurus Cabang NU kepada Pimpinan Cabang LP Ma'arif.

DINAMIKA PERKEMBANGAN EKONOMI & PENDIDIKAN MA’ARIF NU

Tingkat Kesejahteraan Ekonomi dan Pendidikan

Selasa, 22 September 2009 06:55:53 - oleh : admin

Pendidikan dalam proses sosialisasi merupakan tahapan penting yang dilalui oleh setiap orang agar bisa menjadi bagian di dalam masyarakatnya. Melalui pendidikan setiap individu bisa belajar mengambil posisi dan peran tertentu di dalam suatu komunitas. Lebih dari itu, pendidikan juga merupakan saluran mobilitas yang amat menentukan proses mobilitas sosial, terutama di dalam masyarakat dengan stratifikasi sosial terbuka atau semi terbuka.

Meski demikian hal itu harus didukung oleh sistem sosial dan politik yang memungkinkan serta kesadaran “kelas” dari tiap-tiap anggota masyarakat. Diskriminasi terhadap pendidikan akan menghambat terjadinya proses mobilitas sosial tersebut. Sebagai contoh, jika pendidikan hanya terbuka bagi mereka yang mempunyai kemampuan tinggi dalam hal ekonomi, maka hanya kelompok inilah yang bisa meraih strata sosial yang lebih tinggi, sementara kalangan ekonomi lemah, karena tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan, akan tetap berada dalam strata sosial yang kurang menguntungkan.

Dalam kondisi semacam itu, kesadaran “kelas” di masyarakat juga akan terbentuk dengan sendirinya, di mana masing-masing lapisan di masayarakat akan menganggap status sosial yang didaptkannya sebagai hal yang ada dengan sendirinya (given), dan apa yang mereka peroleh merupakan hal yang seharusnya didapat. Dalam sistuasi ini, maka terjadi anomali di mana di dalam masyarakat yang menganut paham stratifikasi sosial terbuka justru tumbuh pemahaman yang cukup kental tentang ascribed status (status bawaan), padahal yang seharusnya dipahami lebih baik adalah status yang diupayakan (achieved status).

Karena itu, tidak adanya keperpihakan terhadap kelompok yang lemah secara ekonomi untuk mendapatkan kesempatan pendidikan hanya akan mempertahankan sistem pelapisan sosial yang kaku (statis) dan menghambat dinamika mobilitas sosial. Kondisi yang hanya pantas dimiliki oleh masyarakat dengan stratifikasi sosial tertutup (closed stratification) seperti masyarakat kerajaan, masyarakat bersistem kasta dan masyarakat feodal.

Saat ini, meskipun harus diakui bahwa kebijakan pendidikan nasional telah menunjukkan beberapa perkembangan yang berarti, masih belum tumbuh secara maksimal kesadaran di masyarakat tentang pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka panjang dan penentu terjadinya mobilitas sosial. Masih cukup besar pemahaman bahwa pendidikan hanya bisa dijalankan ketika perekonomian dan tingkat kesejahteraan sudah cukup maju. Meskipun pemahaman ini cukup rasional mengingat pendidikan membuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi tidak seharusnya melahirkan pemikiran bahwa pendidikan serupa dengan proses konsumerisasi yang hanya bisa dilakukan oleh kelompok masyarakat yang kuat secara ekonomi. Jika demikian, maka tidak akan pernah terjadi mobilitas vertikal naik dari kelompok ekonomi lemah. Padahal, pendidikanlah saluran utama bagi terjadinya mobilitas sosial tersebut. Masyarakat harus menyadari bahwa, pendidikan bukanlah “barang konsumsi” yang hanya bisa didapatkan oleh kelompok masyarakat ekonomi kuat, tetapi hak setiap warga negara yang harus diperoleh untuk membangun mobilitas sosial.

0 comments:

Post a Comment

Warning !! Silahkan Copy paste asal tetap mencantumkan URL/Link Blog sebagai sumbernya. Powered by Blogger.