Saturday, June 23, 2012

Pengertian Syafaat


1. Syafa’at Hanyalah Milik Allah
Syafaat ialah permohonan ampun oleh seorang yang memiliki hak syafaat untuk orang yang berhak mendapatkannya.

“Katakanlah: Hanya kepunyaan Allah lah syafa’at itu semuannya. Milik-Nya lah kerajaan langit dan bumi. Kemudiaan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (Az Zumar: 44)
Ketahuilah, ayat tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa syafa’at segenap seluruh macamnya itu hanya milik Allah semata. Allah kemudian memberikan kepada sebagian hamba-Nya untuk memberikan syafa’at kepada sebagian hamba yang lainnya dengan tujuan untuk memuliakan menampakkan kedudukannya pemberi syafa’at dibanding yang disyafa’ati serta memberikan keutamaan dan karunia-Nya kepada yang disyafa’ati untuk bisa mendapatkan kenikmatan yang lebih baik atau kebebasan dari adzab-Nya, yang berhak memberikan syafaat diantaranya adalah: Rasulullah, Malaikat, Para Nabi, dan Orang mu’min yang shaleh. Syafaat yang diberikan Nabi itu ada tiga,
1. Syafaat ‘Adim, yaitu syafaat yang diberikan oleh seluruh umat manusia.
2. Syafaat Syughro, dan
3. Syafaat orang mu’min yang sholeh.
2. Syarat Terjadinya Syafa’at

Orang yang memberi syafa’at dan orang yang diberi syafa’at itupun bukan sembarang orang. Syafa’at hanya terjadi jika ada izin Allah kepada orang yang memberi syafa’at untuk memberi syafa’at dan ridha Allah kepada pemberi syafa’at dan yang disyafa’ati. Allah berfirman,

“Allah mengetahui segala sesuatu yang di hadapan mereka (malaikat) dan yang di belakang mereka, dan mereka tiada memberi syafa’at melainkan kepada orang yang diridhai Allah, dan mereka itu selalu berhati-hati karena takut kepada-Nya.” (Al Anbiya: 28).

Macam-Macam Syafa’at
Pertama, Syafaat yang didasarkan pada dalil yang kuat dan shahih, yaitu yang ditegaskan Allah Swt dalam Kitab-Nya , atau dijelaskan Rasulullah. Syafaat tidak diberikan kecuali kepada orang-orang yang bertauhid dan ikhlas; karena Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu berkata, “Wahai Rasulullah, siapa yang paling bahagia mendapatkan syafaatmu?” Beliau menjawab, “Orang yang mengatakan,’Laa ilaaha illallah’ dengan ikhlas dalam hatinya.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhori, kitab Al-Ilm, bab “Al-Hirsh ‘ala Al-Hadits.”

Syafaat mempunyai tiga syarat:
1. Allah meridhai orang yang memberi syafaat.
2. Allah meridhai orang yang diberi syafaat.
3. Allah mengizinkan pemberi syafaat untuk memberi syafaat.

Syarat-syarat di atas secara global dijelaskan Allah dalam firman-Nya.

“Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengizinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya).” (An- Najm:26).

Menurut penjelasan para ulama, syafaat yang diterima, dibagi menjadi dua macam:
1. Syafaat Umum
Makna umum, Allah mengizinkan kepada salah seorang dari hamba-hamba-Nya yang shalih untuk memberikan syafaat kepada orang-orang yang diperkenankan untuk diberi syafaat. Syaaat ini diberikan kepada Nabi Muhammad saw, nabi-nabi lainnya, orang-orang jujur, para syuhada, dan orangorang shalih. Mereka memberikan syafaat kepada penghuni neraka dari kalangan orang-orang beriman yang berbuat maksiat agar mereka keluar dari neraka.

2. Syafaat Khusus
Syafaat khusus, yaitu syafaat yang khusus diberikan kepada Nabi Muhammad saw dan merupakan syafaat terbesar yang terjadi pada hari Kiamat. Tatkala manusia dirundung kesedihan dan bencana yang tidak kuat mereka tahan, mereka meminta kepada orangorang tertentu yang diberi wewenang oleh Allah untuk memberi syafaat. Mereka pergi kepada Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa. Tetapi mereka semua tidak bisa memberikan syafaat hingga mereka datang kepada Nabi saw, lalu beliau berdiri dan memintakan syafaat kepada Allah, agar menyelamatkan hamba-hamba-Nya dari adzab yang besar ini. Allah pun memenuhi permohonan itu dan menerima syafaatnya. Ini termasuk kedudukan terpuji yang dijanjikan Allah di dalam firman-Nya :
حْمُودًا مَقَامًا رَبُّكَ يَبْعَثَكَ أَن عَسَى لَّكَ نَافِلَةً بِهِ فَتَهَجَّدْ اللَّيْلِ وَمِنَ
“Dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (Al-Israa’:79)

Kedua, Syafaat batil yang tidak berguna bagi pemiliknya, yaitu anggapan orang-orang musyrik bahwa tuhan-tuhan mereka dapat memintakan syafaat kepada Allah. Syafaat semacam ini tidak bermanfaat bagi mereka seperti yang difirmankan-Nya, “Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafaat dari orang-orang yang memberikan syafaat.” (Al-Mudatstsir : 48)

Demikian itu karena Allah tidak rela kepada kesyirikan yang dilakukan oleh orang-orang musyrik itu dan tidak mungkin Allah memberi izin kepada para pemberi syafaat itu, untuk memberikan syafaat kepada mereka; karena tidak ada syafaat kecuali bagi orang yang diridhai Allah. Allah tidak meridhai hamba-hamba-Nya yang kafir dan Allah tidak senang kepada kerusakan.

Ketergantungan orang-orang musyrik kepada tuhan-tuhan mereka dengan menyembahnya dan mengatakan, “Mereka adalah pemberi syafaat kepada kami di sisi Allah”, (Yunus: 18), adalah ketergantungan batil yang tidak bermanfaat. Bahkan demikian itu tidak menambah mereka kecuali semakin jauh, karena orang-orang musyrik itu meminta syafaat kepada berhala-berhala itu dengan cara yang batil, yaitu menyembahnya. Itulah kebodohan mereka yang berusaha mendekatkan diri kepada Allah, tetapi sebenarnya tidak lain hanya menjadikan mereka semakin jauh.

Hukum Meminta Syafa’at
Sekarang tinggal tersisa satu permasalahan, bagaimanakah hukumnya meminta syafa’at. Telah kita ketahui bersama bahwa syafa’at adalah milik Allah, maka meminta kepada Allah hukumnya disyariatkan, yaitu meminta kepada Allah agar para pemberi syafa’at diizinkan untuk mensyafa’ati di akhirat nanti. Seperti, “Ya Allah, jadikanlah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pemberi syafa’at bagiku. Dan janganlah engkau haramkan atasku syafa’atnya”.

Adapun meminta kepada orang yang masih hidup, maka jika ia meminta agar orang tersebut berdo’a kepada Allah agar ia termasuk orang yang mendapatkan syafa’at di akhirat maka hukumnya boleh, karena meminta kepada yang mampu untuk melakukanya. Namun, jika ia meminta kepada orang tersebut syafa’at di akhirat maka hukumnya syirik, karena ia telah meminta kepada seseorang suatu hal yang tidak mampu dilakukan selain Allah. Adapun meminta kepada orang yang sudah mati maka hukumnya syirik akbar baik dia minta agar dido’akan atau meminta untuk disyafa’ati.

يا أيّها الّذين آمنوا أنفقوا ممّا رزقناكم من قبل أن يأتي يوم لا بيع فيه ولا خلّة ولا شفاعة والكافرون هم الظّالمون
“Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah di jalan Allah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepada kalian sebelum datangnya hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli, persahabatan dan syafaat. Sedangkan kaum kafir, mereka adalah orang-orang yang zalim.” 

Keengganan dalam mengeluarkan sebagian harta pemberian Allah merupakan salah satu perwujudan sikap kekafiran dan kezaliman seseorang. Jika akhir ayat ini kita hubungkan dengan awalnya maka makna yang dapat kita petik darinya adalah bahwa mereka yang tidak menafkahkan sebagian hartanya di jalan Allah termasuk dari kelompok kaum kafir yang sudah tentu tidak akan menerima syafaat di hari kiamat nanti.

Manfaat Adanya Syafaat bagi kita
1. Membuat kita semakin obtimis bahwa kita akan mendapat pertolongan dari Nabi Muhammad SAW.
2. Meningkatkan ibadah serta amal baik kita, dan berharab semoga kita menjadi orang mu’min yang soleh sehingga mampu memberikan syafaat kepada orang lain.
3. Kita akan lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan didunia, agar kita tidak menjadi orang yang jauh dari Allah, Muhammad, dan Orang-orang Mu’min agar kita bukan tergolong orang-orang yang musyrik.
4. Kita akan lebih mengerti bahwa orang-orang yang syirik tidak akan mendapatkan syafaat dari siapapun termasuk dari Allah SWT.

1 comments:

Unknown said...

"KHASANAH ILMU"

KUMPULAN MAKALAH LENGKAP
JUJUR-MUDAH-MURAH

http://khasanahilmuu.blogspot.com/2013/08/makalah.html

Post a Comment

Warning !! Silahkan Copy paste asal tetap mencantumkan URL/Link Blog sebagai sumbernya. Powered by Blogger.