Saturday, May 12, 2012

PETUNJUK SINGKAT PROSES PENGAJUAN BANTUAN REHAB SD TAHUN 2012

Pendahuluan
  1. Pemerintah akan menuntaskan program rehabilitasi gedung SD ditahun 2012. Oleh karena kiranya bapak/ibu/sdr. dapat mengajukan bantuan rehab SD melalui aspirasi FPKB DPR RI Komisi X sesuai dengan jatah yang telah ditentukan.
  2. Kriteria SD yang dapat diusulkan melalui aspirasi FPKB DPR RI Komisi X adalah:
  • SD yang diusulkan mempunyai ruang belajar dalam kondisi rusak berat. Rusak berat adalah ruang yang kondisi kerusakannya 45%-65%.
  • SD yang diusulkan melalui aspirasi FPKB DPR RI Komisi X adalah SD yang belum diusulkan untuk mendapat bantuan rehab di tahun 2012 baik melalui DAK maupun APBD oleh Dinas Pendidikan atau pihak lain. Ini penting agar tidak terjadi double pengajuan.
  • Diprioritaskan SD swasta yang dibawah naungan NU atau dikelola oleh warga NU.
Proses Pengajuan
  1. Pengusul mencari dan memastikan SD yang akan diusulkan
  2. Pengusul melakukan pendataan dengan menggunakan instrumen penjaringan data kondisi tingkat kerusakan ruang kelas sekolah dasar tahun 2012 (Instrumen terlampir).
  3. Sebelum melakukan pendataan pihak pengusul sebaiknya mempelajari panduan pengisian instrumen penjaringan data kerusakan ruang kelas SD tahun 2012 (Panduan terlampir)
  4. Dari hasil penjaringan data, pengusul melakukan analisis tingkat kerusakan bangunan/ruang. (Form analisis tingkat keruskan dan contoh penghitungan terlampir)
  5. Agar lebih cepat dalam pendataan, sebaiknya pihak pengusul meminta kepada pihak sekolah untuk menyiapkan photo kondisi bangunan yang akan dilampirkan pada instrumen data penjaringan
  6. Selanjutnya hasil penjaringan data diserahkan kepada koordinator pada masing-masing kabupaten/kota untuk direkap dengan menggunakan form rekap usulan bantuan sekaligus dilakukan penghitungan kebutuhan biaya rehab. (Form rekap usulan terlampir)
  7. Sebelum melakukan rekap usulan, sebaiknya koordinator mempelajari cara pengisian dan cara menghitung kebutuhan biaya rehab yang dibutuhkan untuk masing-masing sekolah.
Cara Menghitung Estimasi Kebutuhan Biaya Rehab SD
N = (Nilai RKB (101.600.000) x RK rusak x Tingkat kerusakan x IKK kab/kot x luas ruang kelas/64) + (5000.000 x RK rusak)

Luas ruang kelas disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing
Catatan : luas ruang kelas 64 M2 =101.600.000
Apabila luas ruang kelas dan selasar berbeda maka = luas ruang kelas X 1.587.500
Contoh: Apabila SD mempunyai ruang kelas 7x7 maka luasnya adalah 56 M2. Nilai RKB=56X1.587.500=88.900.000. Maka nilai yang Rp.101.600.000 diganti dengan Rp. 88.900.000
Untuk IKK liat daftar IKK yang dikeluarkan oleh BPS (terlampir)

8. BERKAS USULAN (INSRUMEN PENJARINGAN DATA & REKAP USULAN) DITERIMA DI JAKARTA PALING LAMBAT 29 FEBRUARI 2012
DIKIRIM KEPADA:
Bapak M HANIF DHAKIRI
Gedung Nusantara I Lantai 18 Ruang 1817 DPR / MPR RI
Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta
9. Untuk mempermudah dalam melihat sejauh mana keberhasilan dari usulan aspirasi melalui FPKB DPR RI Komisi X, kiranya para pengusul bisa memberitahukan apabila SD yang diusulkan telah menerima bantuan.
10. Apabila ada hal yang kurang jelas bisa ditanyakan kepada Sdr. MF. Huda Yusro HP. 0818961 atau 08121999 atau Sdr. Miftahudin HP. 08778000

Download komplit :  Zippyahare

0 comments:

Post a Comment

Warning !! Silahkan Copy paste asal tetap mencantumkan URL/Link Blog sebagai sumbernya. Powered by Blogger.