Wednesday, June 13, 2012

Musyarakah


PENGERTIAN
Musyarakah adalah : perjanjian perkongsian antara 2 orang atau lebih dengan menurunkan modal dan keuntungan dibagikan sesama mereka.
Musyarakah lebih dikenal dengan nama Syarikah, yaitu merupakan gabungan modal dari para pemegang saham untuk membiayai suatu proyek dan keuntungannya dibagikan menurut besar saham masing-masing. Dan jika proyek itu mengalami kerugian, maka bebannya ditanggung menurut besar saham masing-masing.

Jenis Musyarakah
Syarikah Al-Abadan, yaitu : Perkongsian antara 2 orang atau lebih yang mengumpulkan hasil pekerjaan (pendapatan) mereka kesuatu tabungan kemudian dibagikan lagi kepada mereka tanpa dihitung jumlah uang masing-masing yang dimasukkan ke tabungan tersebut

Syarikah Al-Mufawadlah, yaitu : Perkongsian atas hasil/pendapatan masing-masing, dimana sumber hasil pendapatan tersebut tidak ikut dimasukkan sebagai Harta Syarikat tapi menjadi hak terpisah. Sedangkan, masing-masing menanggung resiko yang bisa terjadi pada syarikat itu

Syarikah Al-Wujuh, yaitu : Syarikat yang berdiri tanpa modal, dimana pihak yang terlibat dalam Syarikat ini masing-masing membeli barang dengan angsuran kemudian menjual barang itu dan keuntungannya dikumpulkan dan dibagikan diantara mereka. 

RUKUN MUSYARAKAH
  • Ada pemegang saham
  • Ada modal
  • Ada proyek
  • Ada Ijab Qabul

HUKUM MUSYARAKAH
Para Ulama sepakat bahwa Syarikah Al-Enan itu HALAL. Sedangkan Syarikah Al-Abdan, Al-Muwadlah dan Al-Wujuh itu HARAM menurut SyafiI dan HALAL menurut Hanafi. Dan menurut Maliki, Syarikah Al-Abdan dan Al-Muwafadlah adalah HALAL sedangkan Syarikah Al-Wujuh itu HARAM
Dalam menjalankan Musyarakah terdapat konsep Wakalah, yaitu setiap pemegang saham merupakan pemilik syarikah itu dan berhak menjalani projek berkenaan bagi dirinya, dan para pemegang saham lainnya merupakan wakil, karena itu setiap pemegang saham diharuskan bisa menjadi wakil
  • Jumlah pembagian untung harus ditentukan saat melakukan perjanjian Musyarakah
  • Modal Musyarakah baiknya terdiri dari harta, yaitu uang dan barang yang bisa dinilai dengan uang.
  • Modal tersebut dicampur dan menjadi milik bersama para pemegang saham tanpa dibedakan hak milik seseorang dengan yang lain
  • Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan pemegang saham untuk syarikat itu dinilai secara berbeda (tidak bercampur) dan boleh dicampur saat pembagian untung
  • Jumlah saham antara semua pihak tidak harus sama

Musyarakah boleh dilakukan antara individu atau antara badan tertentu
  • Perkongsian antara individu dalam Musyarakah dapat terbatalkan/terfasakh dengan cara menarik diri, gila terus menerus, atau meninggal
  • Pembagian untung dalam Musyarakah adalah menurut jumlah saham yang disetujui saat perjanjian
  • Beban kerugian yang tidak disengaja ditanggung menurut jumlah saham masing-masing
  • Pihak pemegang saham boleh menyerahkan tugas proyek kepada rekan perkongsiannya dalam Musyarakah itu. Penyerahan tugas tersebut kepada pihak tertentu boleh dijadikan syarat untuk pendirian Syarikat

Pihak yang diberi tugas proyek Musyarakah itu boleh melakukan segala urusan yang berkaitan
dengan proyek tersebut, kecuali hal-hal yang bisa menyebabkan keraguan pemegang saham lain terhadap dirinya, seperti mencampur harta syarikah dengan hartanya, melakukan musyarakah dengan pihak lain tanpa izin dari pemegang saham lain, memberi hutang kemana-mana dari harta syarikah tanpa izin, karena itu jika ia melakukan hal-hal yang disebutkan tadi, maka tanggung jawabnya akan berpindah dari amanah menjadi jaminan

Semua proyek Musyarakah harus HALAL menurut Islam
Setiap pemegang saham boleh memindah hak milik sahamnya kepada orang lain
Dalam pemindahan hak milik saham seperti tadi, terdapat suatu cara yang dilakukan beberapa Bank Islam yang disebut : Musyarakah yang berakhir dengan pemilikan salah satu pihak. Contohnya : Bank Islam bermusyarakah dengan seorang Pengembang Perumahan setelah proyek selesai, lalu pihak pengembang membeli semua saham Bank Islam dalam syarikat itu dengan harga yang disetujui. Dengan itu, maka semua harta Syarikat tersebut menjadi milik pengembang

KESIMPULAN.
PENGERTIAN SYARIKAH
Secara bahasa, syarikah berarti penggabungan dua bagian atau lebih menjadi satu bagian yang utuh
Secara syar’iy, syarikah berarti aqad diantara dua orang atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan kerjasama usaha dengan tujuan mencari keuntungan material.

MACAM SYARIKAH
Dilihat dari macam kombinasi diantara komponen-komponen yang bekerjasama (apakah membawa harta atau badan atau kedua-duanya), syarikah dibagi menjadi:
  • Syarikah Inan
  • Syarikah Abdan
  • Syarikah Mudharabah
  • Syarikah Wujuh
  • Syarikah Mufawadhah
Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
  1. Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat;
  2. Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta);
  3. Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu:
  1. Obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli;
  2. Obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).

0 comments:

Post a Comment

Warning !! Silahkan Copy paste asal tetap mencantumkan URL/Link Blog sebagai sumbernya. Powered by Blogger.