BAB I
PENDAHULUAN
Lembaga-lembaga pendidikan yang ada saat ini biasanya berdasarkan atas kesadaran tanggung jawab terselenggaranya pembangunan, khususnya dalam bidang pendidikan.semua usaha pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta, smuanya harus menanggung keseluruhan kebutuhan pendidikan. Kelangsungan hidup lembaga pendidikan swasta adalah tanggung jawab semua pihak, pengelola dan partisipasi masyarakat.Masalah pembiayaan dan budjeting merupakan suatu hal yang yang sangat dibutuhkan karena hidup matinya lembaga adalah tergantung besar kecilnya anggaran yang ada.
Lain halnya dengan lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini yang dikelola oleh Departemen Penndidikan Nasional. Semua kebutuhan dan jalanya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam instasi tersebut.
Namun, semua lembaga pendidikan, baik yang dikelola swasta maupun yang dikelola pemerintah, tetap harus memperhatikan system administrasi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan, guna menciptakan jalanya pendidikan yang efektif dan efisien.
BAB II
ADMINISTRASI KEUANGAN SEKOLAH
A. Administrasi Keuangan Negara
Sebelum membahas tentang administrasi keuangan sekolah, perlu kiranya kita ketahui terlebih dahulu tentang system administrasi keuangan yang dijalankan di Indonesia sampai saat ini.
System administrasi keuangan di Indonesia terdiri dari dua mecam kepengurusan yaitu, pengurus umum atau pengurus administrative dan pengurus khusus atau pengurus bendaharawan. Keduianya mengandung unsure pengurusan dan pertanggungjawaban. Bedanya, pengurus umum mengandung unsure penguasaan dan unsure memerintah serta memberi petunjuk, sedangkan pengurusan khusus mengandung unsure kewajiban dan melaksanakan perintah.
Pengurusan umum terdiri dari dua kelompok, yaitu pengurus primer yang disebut otorisator dan pengurus skunder yang disebut ordonnateur. Otorisator adalah Presiden, yang di dalam prakteknya yang ditunjuk adalah para mentri. Tugas mereka adalah untuk memelihara kepentingan umum dengan sasaran pokok membangun dan memelihara Negara hokum yang teratur dan membina kesejarhteraan dalan arti seluas-luasnya.
Bendaharawan selaku pengurus uang ada tiga golongan, yang terdiri dari.
- Bendahara umum (kepala kas Negara)
- Bendahara khusus untuk penerimaan pendapat tertentu (kepala kantor/ pimpinan proyek/kepala satuan kerja)
- Bendahara khusus untuk pengeluaran-pengeluaran tertentu(kepala kantor/ pimpinan proyek/kepala satuan kerja)
B. Pengertian Administrasi Keuangan
Administrasi diambil dari bahasa belanda, “administratie” yang berarti setiap penyusunan keterangan-keterangan secara sistematis dan pencatatanya secara tertulis dengan maksud untuk memperoleh suatu ikhtisar mengenai keterangan-keterangan itu dalam keseluruhannya dan dalam hubungan-hubungan satu sama lainnya.
Pengertian pengelolaan keungan dalam arti sempit adalah tata pembukuan. Sedangkan pengetian dalam arti luas dapat mengandung arti pengurusan dan pertanggungjawaban. Dan dalam penyusunan aggaran memuat pembagian penerimaan dan pengeluaran anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Pengeluaran rutin sedikit-dikitnya harus dapat ditutup dengan pendapatan rutin. Anggaran rutin tersebut harus mempergunakan prinsip berimbang antara pengeluaran dengan pendapatan. Anggaran bangunan juga hurus dapat ditutup dengan pendapatan rutin.
Pengelolaan keuangan sangat erat hubungannya dalam rangka perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan serta penghapusan barang inventaris.
C. Sumber-sumber. Keuangan Sekolah
Managemen sebaik apapun dan bagaimanapun bagaimanapun system yang digunakan todak akan berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan tanpa ada dukungan dari adanya keuangan yang mencukupi serta administrasi keuangan yang baik. Demikian juga halnya dengan pendidikan, sebaik apapun system pendidikan tanpa adanya dukungan keuangan yang mencukupi tidak akan berhasil sesuai keinginan.
Sumber-sumber keuangan sekolah dapat digolongkan menjadi tiga golongan
1. Bantuan dari masyarakat
Salah satu ciri pokok dari berkembangnya suatu bangsa adalah makin besarnya serta makin meningkatnya kualitas partisipasi masyarakat terhadap setiap usaha Negara dalam bidang apapun. Dan setiap usaha pemerintah, seperti halnya uaha pendidikan beserta pembaruannya bukanlah suatu yang berdiri sendiri tapi tali-temali dengan pembaruan-pembaruan dibidang yang lain.
Selain itu sebagaimana kita maklumi bersama bahwa tidak mungkin pemerintah menggarap usaha pendidikan itu sendiri dan masyarakat bertindak hanya sebagai objek saja. Lebih-lebihdari sudut material pemerintah sangat memerlukan bantuan dari masyarakat.
Baik sekolah negeri maupun swasta bantuan keuangan diperoleh dari tokoh-tokoh masyarakat dan alumni. Bahkan untuk keseragaman perwujudan bantuan untuk pembinaan pendidikan dan pengajaran dipelbagai tingkatan dan jenis sekolah negeri didasarkan pada instruksi bersama.
Ikut sertanya masyarakat dalam dunia pendidikan lebih berorientasi pada hal teknis sehingga segala upaya sekolah adalah upaya yang diberikan oleh masyarakat kepada sekolah.
2. Bantuan Keluarga
Yang dimaksud degan keluarga adalah orang tua siswa atau siswa sendiri. Bantuantersebut disebut sumbangan pembinaan pendidikan, yang juga merupakan pendapatan Negara atau pemerintah, karena secara tidak langsung keluarga siswa telah membayar bantuan kepada pemerintah melalui lembaga sekolah yang bersangkutan. Bantuan dari siswa atau orang tua siswa adalah bantuan yang bersifat wajib kecuali bagi mereka atas pertimbangan khusus dibebaskan dari sumbangan ini.
Asas-asa pokok yang menjadi dasar partisipasi orang tua wli lewat sumbangan pembinaan pendidikan adalah tidak diberikan beban yang melampaui batas kemampuan orangtua tetapi dengan memperhatikan prinsip keadilan.
3. Bantuan Dari Pemerintah
Sumbangan pembinaan pendidikan adalah sebagian pemasukan sekolah. Semua anggaran diberikan pemerintah kepada instasi pendidikan adalah berdasarkan usul-usul dari pelaksanaan pendidikan. Semaua keuangan dan kebutuhan Lembaga pendidikan Negri biasanya berasal dari pemerintah secara keseluruhan. Walaupun demikian namun, partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan. Berbeda dengan lembaga pendidikan yang dikelola oleh swasta, semua keuangan dan kebutuhan selalu mengandalkan dari bantuan wajib orangtua wali dan masyarakat, partisipasi peerintah dalam hal ini hanya bersifat non anggaran.
Penerimaan bantuan dari pemerintah terdiri dari :
- Anggaran belanja rutin untuk gaji pegawai, lembur runjangan anak dan beras, tugas belajar, subsidi/perim-bangan keuangan, belanja barang, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas.
- Anggaran belanja pembangunan untuk perbaikan gedung, pembelian barang-barang yang tidak di dapat melalui anggaran rutin.
D. Proses Pengelolaan Keuangan Sekolah
Dalam pengelolaan keuangan sekolah adalah bukan merupakan tugas yang ringan, namun memerlukan berbagai macam unsure yang diperlukan. Pengelolaan dalam hal keuangan mempunyai perbedaan yang nyata dari tugas-tugasyang lain terutama unsure kepribadian, kepercayaan terhadap diri sendiri, mempunyai peranan yang utama dan kesadaran akan kepribadiannya, bahwa dirinya pengabdi Negara dan pendukung rencana pembangunan pemerintah dalam bidang pendidikan khususnya dalam pengelolaan keuangan.
Di samping unsure kepribadian, perlu adanya kebakatan dan keahlian dalam bidang khusus, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan. Sehingga dalam proses pengelolaan keuangan sekolah perlu adanya pengikatan atau peraturan dalam proses pengelolaan .
Penggunaan dalam proses anggaran keuangan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan yang disyaratkan.
- Terarah dan terkendalai sesuai dengan rencana, program/kegiatan.
- Keharusan penggunaan kemampuan/hasil produksi dalam negri sejauh hal ini dimungkinkan.
Implementasi prinsip tersebut diatas pada pendidikan seumur hidup dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, dalam sekolah dan dalam mastarakat. Maka untuk sumber dana sekolah itu tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah, tetapi dari sumber dana dari ketiga komponen diatas.
Perihal tata cara pemungutan-pemungutan sumbangan pembinaan pendidikan dalam rangka mencukupi pembiayaan pembinaan pendidikan pada sekolah ditentukan sebagai berikut :
- Golongan A (60%) dari sumbangan pembinaan pendidikan 40% dialokasikan untuk penghargaan guru dan pegawai administrasi sekolah yang bwersangkutan dan 25% untuk penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
- Golongan B (35%) sumbangan pembinaan pendidikan 20% dialokasikan untuk usaha pembangunan, 5% untuk supervise dan 10% untuk usaha-usaha pemerataan keadaan lembaga-lembaga pendidikan dalam lingkungan wilayah kerja perwakilan.
DAFTAR PUSTAKA
- Soetopo Hendiyat dan Sumanto Westy, Pengantar Oprasinal Administrasi Pendidikan. (Usaha Nasional, Surabaya; 1982).
- Hendiyat Soetopo, “Administrasi Pendidikan”. (IKIP Pers, Malang, 1989).
- Soerjani, “Administrasi Pendidikan”. (IKIP Pers, Malang, 1989).
2 comments:
Terima kasih sudah berbagi, sangat membantu sekali.
Informasi terkait kepala sekolah, guru dan wali kelas saya mendapatkannya lengkap disini http://gurukepsek.wordpress.com/.
Thanks
makasih bro sudah mampir
Post a Comment